UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama
: Lucky Ardiansyah
NPM/Kelas
: 14416101/2IB01
Mata
kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Nama
dosen : Shilvy Andini Sunarto
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.
Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.
Pengertian Bangsa & Bangsa Indonesia
Jika diperdengarkan dengan kata ‘bangsa’, kebanyakan orang biasanya akan menyamakan istilah ini dengan istilah ‘negara’. Padahal, dua kata atau pun istilah ini merupakan dua kata / istilah yang jauh berbeda.
Istilah bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas, budaya, adat, serta ideologi yang sama, sedangkan istilah negara dapat diartikan sebagai wadah organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani bangsa – bangsa yang ada di dalamnya. Contonya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara).
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
- Hans Kohn
Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
- Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Ben Anderson
Menurut Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.
- Ernest Renan
Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun tujuan yang sama.
- Pengertian Bangsa Menurut Mohammad Yamin
Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu Karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan).
Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian ” Bangsa Indonesia ” dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf “Bangsa Kebudayaan” (cultuur Nation). Sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia ” yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Bangsa Negara” (staats Nation)
DAFTAR PUSTAKA:
http://fikrismkn1cjr.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-wawasan-kebangsaan_16.html
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-bangsa/
http://sherila-putri.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-bangsa-indonesia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://ayoindonesiacerdas.blogspot.co.id/2016/04/teori-teori-geopolitik-menurut-para-ahli.html
Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian ” Bangsa Indonesia ” dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf “Bangsa Kebudayaan” (cultuur Nation). Sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia ” yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Bangsa Negara” (staats Nation)
Pengertian warga negara sendiri adalah seseorang yang secara
resmi ikut serta menjadi bagian dalam sebuah penduduk negara sehingga mereka
menjadi salah satu unsur negara. Secara konstitusi, warga negara merupakan
warga dari sebuah negara yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Undang –
Undang yang berlaku di negara tersebut.
Di Indonesia, seseorang dinyatakan sebagai warga negara
Indonesia atau WNI apabila orang tersebut sudah diakui oleh Undang-Undang
sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Bentuk pengakuan negara
terhadap penduduknya yakni akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP ini
dibuat berdasarkan tempat tinggal saat dia mendaftar sebagai seorang penduduk
atau warga negara. Di Indonesia, akan diberikan kepada setiap warga negaranya
sebuah nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila dia telah
menginjak usia 17 tahun kemudian melakukan pendaftaran dan pencatatan diri di
kantor pemerintahan.
Antara kewajiban dan hak ini sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan. Meski demikian dalam pemenuhannya antara hak dan kewajiban ini
harus seimbang. Beberapa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia
tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945. Beberapa hak yang dapat diambil
contoh sebagai berikut:
1. Berhak mendapat
perlindungan hukum tercantum pada UUD 1945 pasal 27 ayat (1)
2. Berhak mendapakan
pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum pada UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
3. Berhak mendapatkan
kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan tercantum pada UUD
1945 pasal 28D ayat (1)
4. Bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai tercantum pada UUD 1945 pasal 29
ayat (2)
5. Berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Memiliki hak yang sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat melalui lisan
serta tulisan sesuai undang-undang yang berlaku pada UUD 1945 pasal 28
Sedangkan beberapa contoh kewajiban warga
negara diantaranya sebagai berikut:
1. Wajib berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
tercantum pada UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
2. Wajib membayar pajak
dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah tercantum pada UUD 1945
3. Wajib menaati dan
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain tercantum pada UUD 1945 pasal 28J ayat (1)
5. Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang tercantum pada UUD 1945 pasal
28J ayat (2)
6. Tiap negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik
tercantum pada UUD 1945 pasal (28)
C. Latar Belakang Wawasan
Nasional
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah
makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta
dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh
lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk
menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan
keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah
bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional sebagai berikut :
a. Sila Ketuhan
Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing. Sikap tersebut mewarnai wawasan
nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan
kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut
dan mengamalkan agama masing-masing.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa
Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama
kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
c. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sikap tersebut mewarnai
wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap
memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa
maupun perorangan.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
e. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan
yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
Wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan
dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai
falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu, wawasan nasional Indonesia
menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat
dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis,
golongan serta daerah itu sendiri).
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala
politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal
dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara
menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan / ditentukan oleh kondisi
/ konfigurasi geografinya.
1. Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat
disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua
atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati.
Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok
politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang
gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil
dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai
strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini
hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan
hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan
organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir,
tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi).
2. Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap
bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan
melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b)
Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran
Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan
hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan
nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional
memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan
yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh
batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi
bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime
(laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus
menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik
dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran
ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada
soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi
dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti
faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen,
yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan
(b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer
tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler
yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir
chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai
pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah
kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer
ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada
soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik
dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4. Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang
mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya
menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu
Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi
penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia
mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ;
barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat
menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
5. Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan
Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan
lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan
menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia
sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan
akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6. W. Michel dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan
Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara
merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang
dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya
tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan
dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan
untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di
udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi
bergerak menyerang.
7. Nocholas J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori
menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya
disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu
mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar
bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori
wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA:
http://fikrismkn1cjr.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-wawasan-kebangsaan_16.html
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-bangsa/
http://sherila-putri.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-bangsa-indonesia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://ayoindonesiacerdas.blogspot.co.id/2016/04/teori-teori-geopolitik-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar