Ø MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain
pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti
timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan
lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang
energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan
peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk
keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan
penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi
sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan
jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya
disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran
lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air
dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan
lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Ø CARA PENGELOLAAN
PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan
terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
Usaha pertambangan, sebagai motor
penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat
dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari
termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha
pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan
dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009,
ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan berupa:
1.
KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.
Tata ruang
3.
Baku mutu lingkungan
4.
Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.
Amdal
6.
UKL-UPL
7.
Perizinan
8.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.
Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10.
Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.
Analisis resiko lingkungan hidup
12.
Audit lingkungan hidup
13.
Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu
pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi
tidak termasuk ke dalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan
survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan
dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah:
· Pengamatan
melalui udara
· Survey
geofisika
· Studi
sedimen di aliran sungai dan
· Studi
geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih
dari 2/3 kegiatan ekstraksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan
terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open pit mining,
strip mining, dan quarrying,
a. Open
Pit Mining
Penambangan dengan
metode tambang terbuka adalah suatu kegiatan penggalian bahan galian seperti
batu bara, ore (bijih), batu dan sebagainya di mana para pekerja berhubungan
langsung dengan udara luar dan iklim.
Tambang terbuka (open
pit mining) juga disebut dengan open cut mining; adalah metode penambangan yang
dipakai untuk menggali mineral deposit yang ada pada suatu batuan yang berada
atau dekat dengan permukaan.
Metode ini cocok
dipakai untuk ore bodies yang berbentuk horizontal yang memungkinkan produksi
tinggi dengan ongkos rendah. Walaupun “stripping” dan “quarrying”
termasuk ke dalam open pit mining, namun strip mining biasanya dipakai untuk
penambangan batubara dan quarry mining yang berhubungan dengan produksi
non-metallic minerals seperti dimension stone, rock aggregates, dll.
b. Strip
Mining
Dengan menggunakan
alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk
mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat
lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup
lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini
biasanya digunakan untuk menggali deposit batu bara yang tipis dan datar yang
terletak di dekat permukaan tanah.
c. Quarrying
Bertujuan untuk
mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk
urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah
digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika
digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus
dipindahkan sangat besar. Produktivitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih
rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil
dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas. Kegiatan ekstraksi
menghasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah
utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup
(overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung
mineral, yang menutupi atau berada di antara zona mineralisasi atau batuan yang
mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya
terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi
batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan
eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan
bijih.
2. Reklamasi
Setelah Pasca Tambang
a. Decommissioning
dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang
selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus
ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumber daya alam yang dipengaruhi
oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan
produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek
rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap
erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi
tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
b. Metode
Pengelolaan Lingkungan
Mengingat besarnya
dampak yang disebabkan oleh aktivitas tambang, diperlukan upaya-upaya
pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor
pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995)
merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian
dampak kegiatan tambang terhadap sumber daya air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah:
1) Menggunakan
struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari
lokasi penambangan
2) Mengembangkan
rencana sistim pengendalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke
badan air
3) Hindari
kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4) Mengurangi
kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar
dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang
pagar dan jaring untuk
5) Mencegah
hewan liar masuk ke dalam kolam pengendapan tailing
6) Minimalisasi
penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan
liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan,
pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7) Batasi
dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses
dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8) Larangan
berburu hewan liar di kawasan tambang.
Ø KECELAKAAN DI
PERTAMBANGAN
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan,
tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang,
ataupun kerusakan peralatan serta terganggunya kegiatan.
KECELAKAAN KERJA
Adalah Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu
perusahaan karena adanya hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus
memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
c. Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja;
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN TAMBANG
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan
pada pekerjaan pertambangan
. Kreteria kecelakaan
tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar
terjadi;
b. Kecelakaan menimpa
pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi
akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi
di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi
pada jam kerja.
KLASIFIKASI CEDERA
• Cedera akibat
kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan,
cedera berat dan mati.
• Ketentuan klasifikasi
cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja
berbeda
KLASIFIKASI CEDERA
AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG
Cedera ringan :
Apabila akibat
kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas
semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari
minggu dan hari libur
Cedera berat :
1. Apabila akibat
kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas
semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur
2. Apabila akibat
kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang
tidak mampu menjalankan tugas semula
3. Apabila akibat
kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak
mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera, seperti;
• Keretakan tengkorak
kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
• Pendarahan di dalam
atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;
• Luka berat atau luka
robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.
Mati :
Apabila kecelakaan
tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung
dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
Video Pertambangan emas papua
sReferensi :
http://artjeniusbenz.blogspot.co.id/2017/04/kecelakaan-di-pertambangan-tulisan-3.html
http://fahmictator.blogspot.co.id/
http://khemalstreng.blogspot.co.id/2017/05/cara-pengelolaan-pembangunan-dalam.html
https://sekaranindya.wordpress.com/2011/11/13/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-pertambanganenergi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar