BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Sumber daya alam merupakan unsur lingkungan yang
terdiri atas sumber daya alam hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya
buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus
dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak,
bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat
memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya
untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu
berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem,
pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM.
BAB2
PEMBAHASAN/TEORI
Ø Landasan sumber
daya alam
1. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA adalah produk
hukum nasional pertama yang mengatur tentang sumber daya alam. Dalam
undang-undang ini dijelaskan bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan
akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang berdasarkan atas
hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi
seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar
pada hukum agama yang harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta
memenuhi pula keperluannya.
2. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa segala
bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang
merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah
kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan
oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Air yang dimaksudkan dalam UU ini adalah semua air
yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di
darat.
Meski tergolong relatif baru semangat yang ada di
dalam UU ini adalah penguasaan air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya yang masih berpusat pada negara, semangat ini
kemudian mendorong munculnya semangat privatisasi air yang lebih sekedar
menguntungkan pihak swasta. Semangat privatisasi ini lebih melihat air sebagai
komoditas yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, hak-hak masyarakat
termasuk di dalamnya masyarakat adat tidak diakomodatif.
Peran yang besar dari pemerintah itu sekaligus
menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air bertumpu pada negara yang
pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
4. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-undang Perikanan ini terdiri dari 17 bab dan
110 pasal yang pada intinya mengatur dan meberikan landasan hukum bagi
pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara optimal dan
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu aspek
yang diatur dalam UU ini adalah wilayah dan pengelolaan perikanan.
5. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
Undang-undang ini mengartikan sumber daya alam
hayati sebagai unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam
nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur
non hayati di sekitarnya yang secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Unsur-unsur dalam sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling
tergantung antara satu dengan yang lain dan saling mempengaruhi sehingga
kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem.
6. Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 mendefinsikan
hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sumber daya hutan dengan demikian tidak
dilihat sebagai sekumpulan komoditi tetapi juga ekosistem yang unsur-unsurnya
saling terkait.
Ø Kebijakan pengelolaan Sumber daya
alam
kebijakan pengolahan sumber daya alam terdapat
dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 dan GBHN 1999-2004.
Dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 berisi
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, ada titik harapan
dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang
sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan.
Pemerintah memiliki peran sebagai mana mestinya
sesuai dengan Undang UNDANG NO 32 TAHUN 2004 tentang pemerintah daerah
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumber daya Alam
dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 yaitu :
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem
tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
Ø Pengelolaan Sumber Daya
Alam
1 ). Sumber daya alam harus dikelola untuk
mendapatkan manfaat yang
maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.) Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.
3.) Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. ) Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.
maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.) Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.
3.) Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. ) Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.
Ø Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup
lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya
alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah,
udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang
tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
1. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
3. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau
penggunaannya
sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Ekologi
adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi)
antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan
lingkungannya
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu
diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara
pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga
prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk
membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis
dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam
pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat
digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi
jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini
adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini
membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini
tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita
lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita
sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan
sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah
yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang
harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan
ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran
energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik
wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka
pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan
pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari
mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan
pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini
tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang
luas.
Ø Daya Dukung Lingkungan
Daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain di
bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada
bagianbagian bumi yang sangatakan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik
untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh
karena itupemanfaatannya dapat berkesinambungan,
maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertaidengan tindakan
perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan
decara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui denganhati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan
udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi
(campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang
efisien,serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan
falsafah hidup secara damai dengan alam.
Ø Keterbatasan Kemampuan Manusia
Keterbatasan manusia (keterbatasan kognitif) adalah kemampuan
manusia yang terkadang mengalami kekurangan,meskipun manusia itu makhluk yg
plng sempurna.keterbatasan ini seperti terserang penyakit,dampak dari
bencana,dan terkena musibah pada diri sendiri. Kemudian, keterbatasan lain,
seperti :
1. otak,karena setiap orang memiliki IQ otak yg berbeda - beda.
1. otak,karena setiap orang memiliki IQ otak yg berbeda - beda.
2. tujuan dari
melakukan aktivitas
3. kemauan dan cita -
cita yg kurang optimis melakukannya.
“Kemampuan manusia kan berbeda-beda dan ada batasnya !” Begitu alasan
yang kemudian akan dimunculkan. Alasan yang benar tapi tidak selalu tepat.
Benar sebab memang demikian keadaannya, tidak tepat karena perbedaan dan batas
kemampuan manusia adalah sesuatu yang abstrak. Baru bisa disimpulkan setelah
yang bersangkutan melakukan usaha secara maksimal. Banyak kejadian seorang yang
prestasi akademisnya sewaktu di SD dan SMP biasa-biasa saja, bisa berkembang
menjadi mahasiswa teladan ketika kuliah. Sebaliknya yang sebelumnya menjadi
bintang pelajar sewaktu di SD dan SMP malah kemudian drop out kuliah.”
BAB
3
PENUTUP
/ ANALISIS
Kesimpulan
Sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat
digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui.
SDA yang dapat diperbaharui merupakan kekayaan alam yang dapat terus ada selama
penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Seperti Tumbuhan, hewan,
mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA
terbaharukan. Meskipun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus
tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat
diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat
daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan
habis.
Video pembelajaran sumber daya alam
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar