Breaking News

Selasa, 26 Juni 2018

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

UNIVERSITAS GUNADARMA





Nama : Lucky Ardiansyah
NPM/Kelas : 14416101/2IB01

Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Nama dosen : Shilvy Andini Sunarto




Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
 1)    Aspek yang berkaitan dengan alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
 2)  Aspek yang berkaitan dengan sosial yang bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hanka

1.   Pengaruh Aspek Ideologi
Secara teori, suatu ideologi berasal dari aliran pikiran dan merupakan pelaksanaan dari sistem pemikiran itu sendiri.
Ideologi pancasila :
Pancasila merupakan kesatuan yang utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
- Ketahanan pada aspek ideologi :
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, langsung ataupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.


 2.   Pengaruh Aspek Politik.
 Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.


- Ketahanan pada aspek politik :
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung ataupun tidak langsung demi menjamin kelangsungan politik bangsa dan negara Indonesia.


3.   Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian di negara itu.
- Ketahanan pada aspek ekonomi :
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

4.   Pengaruh pada Aspek Sosial Budaya
Pengertian sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Dan budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
- Ketahanan pada aspek sosial budaya :
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat indonesia.   

5.   Pengaruh pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah segenap daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara

 
Pengertian Politik dan Strategi Nasional



Apa arti politik? Pengertian Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat dimana wujudnya adalah proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Definisi politik juga dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara konstitusional maupun non-konstitusional.
Pengertian politik secara etimologis adalah dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya adalah Negara Kota. Pada penggunaannya kata tersebut kemudian berkembang, diantaranya:
·         Polities; artinya warga negara
·         Politikos; artinya kewarganegaraan
·         Politike Episteme; artinya ilmu politik
·         Politicia: artinya pemerintahan Negara

Ditinjau dari asal katanya maka definisi politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana cara mencapai tujuan.
Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pengertian Otonomi daerah



Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Peraturan tentang Otonomi Daerah

Ø  Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama mengenai contoh penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di Indonesia.

Ketetapan MPRI RI yang dikeluarkan pada era demokrasi reformasi ini menunjukkan semangat pemerataan dan perimbangan dalam hal pengelolaan sumber daya nasional dengan berkeadilan. Dengan begitu, tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan di antara satu daerah dengan daerah lainnya yang disebabkan oleh kekuasaan pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan sentralisasi. Ketetapan ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.

Ø  Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.

Berdasarkan kegagalan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang banyak terjadi itulah MPR RI mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Naskah tersebut berisi rumusan permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah beserta dengan rekomendasi kebijakan yang merupakan solusi atas permasalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut.

Ø  UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.

UU ini juga merupakan amanat dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Setiap upaya penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia haruslah berpegangan pada UU ini agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat tercapai dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ø  UU No. 33 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai materi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

UU ini merupakan bentuk penyesuaian dari pelaksanaan perimbangan keuangan yang mengikuti perkembangan zaman serta dinamika yang terjadi di masyarakat Indonesia. UU ini memuat prinsip kebijakan perimbangan keuangan yang menyeluruh dalam rangka pendanaan dari penyelenggaraan ketiga asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Ø  UU No. 23 Tahun 2014         
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).

UU ini juga membahas mengenai adanya Forkopimda, yaitu forum koordinasi pemimpin daerah yang bermanfaat untuk menunjang kelancara pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Selain itu, UU ini juga membahas kekhususan wewenang daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan.


Implementasi Politik & Strategi Nasional


Implementasi Politik Strategi Nasional di Bidang Hukum
Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat, Menegakkan hukum secara konsisten, Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

Implementasi Politik Strategi Nasional di Bidang Ekonomi
Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar, Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

Implementasi Politik Strategi Nasional di Bidang Politik

·         Politik Dalam Negeri
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI, Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional, Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Negara.

·         Politik Luar Negeri
Read more ...
Designed By