UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Lucky Ardiansyah
NPM/Kelas : 14416101/2IB01
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Nama dosen : Shilvy Andini Sunarto
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan pemahaman
tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional
akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
1) Aspek
yang berkaitan dengan alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi,
kependudukan, dan sumber daya alam.
2) Aspek
yang berkaitan dengan sosial yang bersifat dinamis meliputi aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan hanka
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Secara teori, suatu
ideologi berasal dari aliran pikiran dan merupakan pelaksanaan dari sistem
pemikiran itu sendiri.
- Ideologi pancasila :
Pancasila merupakan kesatuan yang utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
- Ketahanan pada aspek ideologi :
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, langsung ataupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
2. Pengaruh Aspek Politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
- Ideologi pancasila :
Pancasila merupakan kesatuan yang utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
- Ketahanan pada aspek ideologi :
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, langsung ataupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
2. Pengaruh Aspek Politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung ataupun tidak langsung demi menjamin kelangsungan politik bangsa dan negara Indonesia.
3. Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian di negara itu.
- Ketahanan pada aspek ekonomi :
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
4. Pengaruh pada Aspek Sosial Budaya
Pengertian sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Dan budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
- Ketahanan pada aspek sosial budaya :
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat indonesia.
5. Pengaruh pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah segenap daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Apa arti
politik? Pengertian Politik adalah suatu proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat dimana wujudnya adalah proses
pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Definisi politik juga dapat
diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara konstitusional
maupun non-konstitusional.
Pengertian politik
secara etimologis adalah dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya adalah
Negara Kota. Pada penggunaannya kata tersebut kemudian berkembang, diantaranya:
·
Polities; artinya
warga negara
·
Politikos; artinya
kewarganegaraan
·
Politike Episteme;
artinya ilmu politik
·
Politicia: artinya
pemerintahan Negara
Ditinjau dari asal
katanya maka definisi politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau
negara yang menyangkut penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana cara
mencapai tujuan.
Strategi Nasional
Strategi nasional
adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata
strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol
Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan
negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak
dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun
Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun
berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih
sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi
kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya.
Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah
daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam
perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang
keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini
berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun
dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi
itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum
internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang.
Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga
mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup
besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional.
Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis
Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak
pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna
mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Peraturan tentang Otonomi Daerah
Ø Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI
No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan
ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit
banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama
mengenai contoh penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan
rakyat di Indonesia.
Ketetapan MPRI RI yang
dikeluarkan pada era demokrasi reformasi ini menunjukkan semangat pemerataan
dan perimbangan dalam hal pengelolaan sumber daya nasional dengan berkeadilan.
Dengan begitu, tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan di antara satu daerah
dengan daerah lainnya yang disebabkan oleh kekuasaan pemerintah pusat selaku
pemegang kekuasaan sentralisasi. Ketetapan ini juga mengamanatkan agar
penyelenggaraan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia memiliki tujuan
yaitu untuk mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara
keseluruhan.
Ø Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR
RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun
setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan
untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI
mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan
dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun
sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi
kegagalan.
Berdasarkan kegagalan
dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang banyak terjadi itulah MPR RI
mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Naskah tersebut berisi rumusan permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah
beserta dengan rekomendasi kebijakan yang merupakan solusi atas permasalah
dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut.
Ø UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004
yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU
pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya
Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai
pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah
di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan
efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat
dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.
UU ini juga merupakan
amanat dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membahas mengenai pemerintahan
daerah. Setiap upaya penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia haruslah
berpegangan pada UU ini agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
dapat tercapai dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø UU No. 33 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan
otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang
membahas mengenai materi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih
lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
UU ini merupakan bentuk
penyesuaian dari pelaksanaan perimbangan keuangan yang mengikuti perkembangan
zaman serta dinamika yang terjadi di masyarakat Indonesia. UU ini memuat
prinsip kebijakan perimbangan keuangan yang menyeluruh dalam rangka pendanaan
dari penyelenggaraan ketiga asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Ø
UU No. 23 Tahun
2014
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu
UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa
pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini,
terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan,
urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan
pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan
pemerintahan umum).
UU ini juga membahas mengenai
adanya Forkopimda, yaitu forum koordinasi pemimpin daerah yang bermanfaat untuk
menunjang kelancara pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Selain itu, UU ini
juga membahas kekhususan wewenang daerah provinsi di laut dan daerah provinsi
yang berciri kepulauan.
Implementasi Politik & Strategi Nasional
Implementasi
Politik Strategi Nasional di Bidang Hukum
Mengembangkan
budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat, Menegakkan hukum secara
konsisten, Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Politik
Strategi Nasional di Bidang Ekonomi
Mengembangkan
sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar, Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, Meningkatkan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja
Implementasi
Politik Strategi Nasional di Bidang Politik
·
Politik
Dalam Negeri
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
negara kesatuan RI, Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional,
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Negara.
·
Politik
Luar Negeri
Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negri, Meningkatkan kualitas diplomasi, Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga.
DAFTAR PUSTAKA :